Site icon Kampussemarang.com

”Arti Kemerdekaan bagi Perempuan Pekerja”

KEMERDEKAAN didefinisikan sebagai kebebasan dalam memilih, berpendapat tanpa adanya ancaman maupun diskriminasi. Perempuan pekerja dimana perempuan yang bekerja di luar rumah dan menerima upah atau memperoleh penghasilan dari hasil pekerjaannya.

Perempuan pekerja menjalankan peran produktifnya dalam menghasilkan kreatifitas, mengembangkan keahlian, menghasilkan jasa untuk mendapatkan imbalan dengan memiliki tujuan untuk mempertahankan hidupnya serta meningkatkan taraf kehidupan dan meningkatkan derajatnya. Perempuan yang bekerja di luar rumah dan memperoleh penghasilan dari hasil bekerjanya atau yang disebut dengan employed women (wanita karir).

Perempuan pekerja bukan sesuatu hal yang asing di negara Indonesia. Saat ini banyak perempuan jika setelah lulus sekolah atau kuliah banyak yang berbondong-bondong melamar pekerjaan. Hal ini di dukung dengan beberapa hasil penelitian yang menyatakan bahwa dengan bekerja, perempuan mendapatkan rasa pemenuhan diri dan kepuasan.

Pekerjaan dapat menjadi sarana bagi perempuan menjadi kreatif, meningkatkan produktifitas, dan memperoleh harga diri dan adanya rasa hormat pada dirinya. Peran perempuan saat ini mulai dinilai dibutuhkan di berbagai sektor tempat kerja dari arti ”mengayomi dan keibuan”.

Faktor penyebab perempuan bekerja di antaranya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya jika terdapat suami atau dari orangtuanya yang tidak bekerja. Tidak hanya itu perempuan bekerja untuk mengembangkan keahlian yang dimilikinya selain mengurus hal pekerjaan rumah tangga. Hubungan yang monoton dengan anggota keluarga, atau bisa dari jenis pekerjaan rumah tangga yang berulang dan membosankan. Tidak adanya kebebasan akan diri sendiri, perasaan terasing dari lingkungan sosial, tingkat kebisingan di rumah juga dapat menjadi alasan perempuan bekerja di luar rumah.

Faktor-faktor yang menjadi alasan perempuan bekerja yang dimaksud antara lain untuk meningkatkan kualitas hidup, mengurangi ketergantungan terhadap suami, meningkatkan status sosial. Kebutuhan yang dirasakan pada perempuan bekerja adalah sama seperti laki-laki yaitu kebutuhan psikologis, adanya rasa aman, sudut pandang sosial, mempunyai ego, dan pencapaian aktualisasi diri. Anggapan dari perempuan yang bekerja di luar rumah merasakan suatu pemuasan kebutuhan.

Alasan mengapa perempuan bekerja yaitu menambah penghasilan, menghindari rasa bosan atau kejenuhan dalam mengisi waktu luang, mempunyai minat atau keahlian tertentu yang ingin dimanfaatkan, dan mengembangkan diri. Namun tidak dipungkiri dari faktor tersebut perempuan masih dianggap lemah dan menjadi bahan atau korban kekerasan dan berbagai pelecehan seksual oleh laki-laki.

Perbedaan gender memperlihatkan perbedaan kesempatan kerja antara laki-laki dan perempuan. Gender menilai bahwa mempekerjakan laki-laki akan lebih menguntungkan daripada memperkerjakan perempuan. Hal ini berdampak pada perempuan yang ingin melamar pekerjaan, pengabaian kemampuan lebih yang dimiliki oleh perempuan dan lebih mempercayakan peluang kerja kepada laki-laki.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2023, terdapat 500 angka kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja yang masuk ke pengaduan Komnas Perempuan sepanjang 2023.

Sebagaimana data bahwa perempuan melakukan pengaduan adanya diskriminasi berbasis gender di instansi tempat kerja, diantaranya perempuan pekerja menyangkut perbedaan struktur dan skala upah serta kenaikan jabatan. Di samping itu juga adanya kekerasan ekonomi yang kerap dialami oleh pekerja perempuan berupa lembur tak dibayar dan harus mengambil waktu istirahat untuk memenuhi target dan diancam dengan surat peringatan, upah dipotong 50%  dan pelanggaran atas hak kerja layak yaitu pelanggaran hak maternitas dan hak kesehatan reproduksi seperti persyaratan cuti haid yang dipersusah. Kejadian haid dianggap bentuk dari penyakit sehingga harus terdapat surat dokter. Ancaman PHK dikarenakan sedang hamil, PHK saat sedang hamil dengan alasan kontrak habis atau melakukan pelanggaran kerja, mempekerjakan berat untuk pekerja hamil. Tentunya masih banyak hal yang menjadi keprihatinan bersama.

Keterbatasan perempuan yang utama terletak dalam peran ganda yaitu yaitu wanita mempunyai dua pekerjaan, bekerja dan mengurusi keluarga. Wanita yang mempunyai peran ganda ini pikiran nya akan terbagi menjadi dua. Karena pikirannya terbagi menjadi dua biasanya mereka bekerja tidak maksimal hal ini akan berakibat fatal terhadap perusahaan.

Pekerja atau buruh perempuan harus mempunyai hak-hak khusus yang diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang  menjamin hak hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Terdapatnya kebijakan ini untuk melindungi perempuan, dimana kebijakan bersifat protektif untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi pekerja perempuan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 81 ayat 1 dimana pekerja perempuan yang dalam masa haid jika merasakan sakit wajib  memberitahukan kepada pengusaha atau pimpinan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 82 ayat 1 dimana perempuan mempunyai hak selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan anak, hal ini disesuaikan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Dalam penjelasan pada ayat 1 lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan jika terdapat kondisi khusus misalnya kesehatan ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pada pekerja. Perempuan pekerja yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan. Pada pasal 83 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Kebijakan bersifat korektif dimana kebijakan ini menindak lanjuti dan memperbaiki segala bentuk pelanggaran yang merugikan pekerja perempuan yaitu pasal 153 dimana larangan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil dan melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

Kebijakan bersifat non-diskriminatif guna kebijakan mendorong kesetaraan dan memastikan bahwa tidak adanya diskriminasi bagi pekerja perempuan. Merdeka dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Apakah semua ketentuan yang tertuang pada pasal tersebut sudah diimplementasikan pada sektor instansi tempat kerja di Indonesia ? Menurut saya,  masih banyak perusahaan yang melanggar dan tidak adanya sanksi yang tegas. Ini terjadi karena ketidakseimbangan relasi kekuasaan. Permasalahan ini tidak akan terimplementasi dengan baik tanpa tanpa adanya peran pemerintah dan pengusaha.

Peran utama pemerintah adalah harus mempertegas sanksi atau hukuman bagi perusahaan atau pengusaha yang telah melanggar. Pasal 5 dan 6 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang mengatakan bahwa dalam dunia kerja basicly tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Tahun 2024 perempuan pekerja patut mendapatkan kebebasan (MERDEKA) di tempat kerja yang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang yang berlaku.***

Penulis: Ismi Elya Wirdati, SKM, M.Kes Bidang Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Semarang.